Sistem Tanda Kecakapan Pramuka merupakan salah satu penerapan sistem dari metode pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan menantang yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kegiatan peserta didik. Metode pendidikan kepramukaan ini menjadi metode ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang dilaksanakan oleh peserta didik dalam upaya untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan adanya perubahan sikap laku peserta didik yang lebih baik.
Selanjutnya dalam rubrik ini akan membahas tentang SKK ( Syarat Kecakapan Khusus dan TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ). Syarat Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Perlu dipahami bahwa di dalam Gerakan Pramuka :
1. Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional yakni :
a. SK Kwarnas Nomor 132 Tahun 1979
b. SK Kwarnas Nomor 016 Tahun 1980
c. SK Kwarnas Nomor 030 Tahun 1981
d. SK Kwarnas pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )
2. SKK terbagi menjadi 5 Bidang dengan 5 warna dasar:
a. Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
b. Bidang Patriotisme dan Seni Budaya.
c. Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
d. Bidang Ketrampilan dan Teknik Pembangunan.
e. Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong-royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.
Subscribe to:
تعليقات الرسالة (Atom)
0 التعليقات:
إرسال تعليق